Rabu, 13 Februari 2008

Jangan Ambil Resiko



Kemarin sy ikut seminar mengenai legalitas dan Sosialisasi Penegakan Hukum Hak Cipta atas Program Komputer di Indonesia. Seminar tsb dibagi menjadi 2 sesi al ;

MATERI TRAINING SESI I (PERTAMA)
Pemahaman Mengenai Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual dapat di bagi dalam 2 bidang :

1. Hak Cipta
Adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak Cipta ini dikeluarkan berdasarkan keaslian karya dan keahlian kreatif seseorang dan juga atas kepemilikan non fisik yang terdiri atas hak ekonomi dan hak moral. Misal nya hak untuk menggandakan atau memperbanyak dan mengumumkan.
Undang-undang yang menjadi pedoman untuk melindungi Hak Cipta ini antara lain UU No. 19 Tahun 2002 mengenai Hak Cipta yang di umumkan pada tanggal 29 Juli 2003. NMUN Baru di berlakukan pada tanggal 29 Juli 2004.
Apabila terjadi pelanggaran terhadap Hak Cipta ini maka akan di kenakan hukuman yang sesuai dengan perUndang-undangan yang berlaku, yaitu :
- Hukuman Pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 7 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Hukuman Perdata sesuai dengan yang di tuntut oleh si penderita.
2. Hak Milik Industri
Dapat dibagi menjadi beberapa bidang, yaitu : Paten, Merk, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, dan Perlindungan Varietas Tanaman.

MATERI TRAINING SESI II (KEDUA)
Perlindungan, Pelanggaran, dan Penegakan Hukum Atas Hak Cipta Program Komputer
Pelanggaran Hak Cipta atas program komputer akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU RI No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Bab XIII Ketentuan Pidana Pasal 72 ayat 3 yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersil suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ). Jenis-jenis pembajakan program komputer antara lain : HardDisk Loading, Under Licensing, Counterfeiting, Mischannelling, End User Copying, dan Internet Piracy.

mari sama2 kita minimimalkan penggunaan software bajakan dan budayakan bersih dari bajakan dan barang palsu.. dan jangan ambil resiko dengan memakai software bajakan Peace